PTO News - Penggabungan Passanger Service Charge (PSC) atau yang lebih dikenal airport tax dengan tiket yang tadinya mulai berlaku per 1 September dipastikan molor hingga 1 Oktober 2012. Direktur Utama Angksa Pura II (Persero) Tri Sungkono menjelaskan penggabungan yang sebelumnya ditargetkan mulai berjalan pada 1 September 2012 tidak bisa diterapkan karena satu dan lain hal, terutama belum siapnya PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (GIIA).
"Jadi memang rencana mungkin mundur akhir bulan depan," kata Tri kepada detikFinance, Sabtu (1/9/2012).
Tri mengaku untuk penerapan menggabungan sistem tersebut, memnang diperlukan beberapa tahap persetujuan dan persiapan yang matang sehingga harus dilakukan secara bertahap.
Namun karena alasan tersebut, Garuda akhirnya memutuskan untuk menunda menerapkan penggabungan airport tax dan tiket hingga awal Oktober 2012.
"Tapi sementara ini harus bertahap dan bisa langsung langsung sempurna. Jadwal yang mereka sanggupi awal Oktober itu oleh Garuda dulu," tambah Tri.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan untuk kemudahan proses penerbangan di Indonesia, aiport tax dan tiket pesawat akan digabungkan. Hal ini pertama-tama akan diterapkan di maskapai plat merah, Garuda, mulai 1 September 2012.
Kala itu, Vice President Communication Garuda, Pujobroto mengakui pihaknya secara teknis dan sistem telah siap menerapkan program penggabungan airport tax ke dalam tiket pesawat Garuda.
"Garuda sudah siap sekiranya penyatuan airport tax dan tiket tersebut dilaksanakan. Selama ini Garuda juga menyarankan agar hal tersebut dapat dilaksanakan karena akan memberikan keuntungan/kemudahan bagi penumpang dan pengelola bandara," ungkap Pujo kepada detikFinance, Jumat (25/8/2012).
(DetikFinance)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !