PTO News - Kementerian Perhubungan segera mengirim surat peringatan pertama kepada maskapai yang belum menyediakan asuransi atas keterlambatan penerbangan. "Bulan ini kami keluarkan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 14 September 2012.
Bambang mengatakan, selama ini, Kementerian memantau maskapai-maskapai tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan nama dan jumlah maskapai yang belum terlindungi asuransi keterlambatan penerbangan.
Dia menjelaskan, surat peringatan pertama diberikan agar maskapai benar-benar melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 1 menyebutkan, asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara adalah perjanjian antara pengangkut dan konsorsium perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pengirim barang serta pihak ketiga.
Pasal 2 menyatakan, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian keterlambatan angkutan udara. Keterlambatan tersebut mencakup keterlambatan penerbangan, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara, serta pembatalan penerbangan.
Untuk keterlambatan lebih dari empat jam, penumpang berhak menerima ganti rugi Rp 300 ribu. Jika pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang, penumpang berhak mendapat ganti rugi Rp 150 ribu.
Maskapai pun diwajibkan menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai ke tempat tujuan jika tidak ada moda selain angkutan udara. Jika para penumpang dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, para penumpang dibebaskan dari biaya tambahan.
Apabila terjadi penurunan kelas layanan, maskapai wajib memberikan sisa uang lebih dari tiket yang dibeli. Namun, jika terjadi peningkatan kelas layanan, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan.
Menurut Bambang, Kementerian akan mengeluarkan peringatan terlebih dahulu sampai dengan yang ketiga kali. "Setelah peringatan ketiga, izin maskapai bisa dicabut," ujarnya. Sebelumnya, kata Bambang, memang belum pernah ada izin maskapai yang dicabut karena masalah asuransi untuk keterlambatan penerbangan.
(Tempo.co)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !