PTO News - Kebijakan penyatuan
airport tax ke dalam tiket penerbangan resmi dilakukan maskapai Garuda
Indonesia mulai Kamis (4/10) kemarin. Harga sejumlah tiket naik akibat
penerapan kebijakan ini.
General Manager Garuda Indonesia Branch
Office Solo, Flora Izza menguraikan, kenaikan harga tiket terutama
berlaku untuk kursi di kelas V, B, Q, N, dan K. Kelas ini merupakan
kelas yang masuk kategori memiliki fleksibilitas rendah. Artinya,
fleksibilitas penggantian jadwal tidak bisa dilakukan seperti kelas
lain. Tiket inilah yang banyak dipasarkan dengan cara promo, dengan
demikian harga lebih murah.
"Kenaikan harga berada di kisaran Rp
40.000 sampai Rp 50.000 per tiket. Namun untuk kursi di kelas Y ke atas,
tidak terjadi kenaikan harga. Kelas tersebut antara lain L, M, Y dan
C," terang dia kepada wartawan di Dapur Aeroprima, Senin (8/10).
Saat
ini, tiket Garuda Indonesia rute Solo-Jakarta dijual mulai paling murah
atau memiliki batas bawah Rp 543.000 per lembar. Sementara tiket paling
mahal Rp 1,039 juta per lembar. Harga ini berlaku untuk kelas ekonomi.
Adapun tiket kelas bisnis, dijual mulai Rp 2,17 juta per lembar.
Dengan
penyatuan airport tax ke dalam tiket, dia menilai penumpang akan lebih
dimudahkan saat berada di bandara. Sebab, proses untuk terbang kini
tidak perlu datang ke chek-in corner terlebih dahulu. Namun, para
penumpang diharapkan membawa print out tiket yang akan dipegunakan untuk
melaksanakan penerbangan.
"Saat ini penyatuan airport tax untuk
Garuda Indonesia masih berlaku terbatas untuk penerbangan domestik.
Pemberlakukan aturan ini untuk penerbangan internasional belum dapat
dilaksanakan. Garuda Indonesia masih memerlukan waktu, mengingat
mekanisme penerbangan global yang harus mengacu pada IATA, atau
organisasi penerbangan internasional," ujar dia.
Lebih jauh,
kebijakan penggabungan ini juga khusus berlaku untuk tiket yang
diterbitkan setelah 4 Oktober. Jika calon penumpang membeli tiket
sebelum 4 Oktober, maka masih harus membayar airport tax terlebih
dahulu.
Asisten Manager Pelayanan Bandara Adi Soemarmo Solo, Rini
Sri Rahayu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai
dalam penerapan ini. Tidak ada kendala yang dihadapi sejak 4 Oktober.
Sayangnya, sampai saat ini baru Garuda Indonesia yang telah
memberlakukan kebijakan tersebut. Dia belum mendapat informasi dari
maskapai lain apakan akan segera mengikuti langkah Garuda Indonesia
tersebut.
(suaramerdeka.com)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !