Namun Vice President Corporate Communications Garuda, Pujobroto menjelaskan dari kerjasama dengan PT Angkasa Pura (AP) I dan II di Hotel Borobudur, Jakarta, hari ini menghasilkan kesepakatan untuk proses penggabungan airport tax dan tiket akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 4 Oktober 2012.
"Ketentuan passanger service charge (PSC) ke dalam tiket tersebut akan efektif berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2012, dan masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini," kata Pujo dalam keterangan tertulisnya kepada detikTravel, Senin (1/10/2012).
Sebelumnya, penggabungan airport tax dan tiket Garuda telah tertunda beberapa kali. Pujo mengaku, kerjasama penggabungan airport tax dan tiket pesawat hanya berlaku di bandara yang dikelola oleh AP I dan AP II saja, serta tidak berlaku pada penerbangan melalui bandara lain.
"Namun, Garuda juga melayani penerbangan ke Malang, Palu, Kendari, Timika, dan bandara lain yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) bukan oleh AP I dan AP II," tambahnya.
Ia juga menambahkan, pengintegrasian itu masih belum berlaku untuk penerbangan internasional. Pujo menegaskan kalau saat ini Garuda bersama AP I dan AP 2 secara intensif melaksanakan koordinasi dengan IATA untuk hal tersebut.
"Mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya," sebutnya.
Jadi untuk para traveler, sabar menunggu sampai tanggal 4 Oktober ya!
(DetikTravel)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !