PTO News — Kabar baik bagi penumpang
pesawat terbang, khususnya Garuda. PT Angkasa Pura (AP) I dan II serta
PT Garuda Indonesia Tbk akan menandatangani kesepakatan penerapan
penyatuan pembayaran tiket dan pajak bandara pada Senin (1/10/2012)
ini. Maksimal satu minggu setelah penandatanganan ini, penumpang Garuda
tidak perlu lagi antre membayar pajak bandara setelah melakukan check-in di konter Garuda seperti yang terjadi selama ini."Untuk detail mekanisme pembayaran, akan kita paparkan setelah penandatanganan itu selesai," ujar Miduk Situmorang, Sekretaris Perusahaan PT AP II, kepada Kontan, Minggu (30/9/2012).
Seperti pernah ditulis Kontan, AP I dan II yang menjadi pengelola bandara-bandara besar di seluruh Indonesia akan menyatukan pembayaran tiket dan pajak bandara yang disebut sebagai passenger service charge (PSC). Dengan demikian, diharapkan setelah melakukan check-in, penumpang pesawat bisa langsung menuju ruang tunggu pesawat. Langkah ini memang memerlukan sistem yang harus disepakati antara AP selaku pengelola bandara dan perusahaan penerbangan yang melayani penumpang lewat bandara tersebut. Itulah sebabnya, hingga saat ini baru Garuda yang menyatakan sudah siap. Sementara maskapai-maskapai lain, menurut Miduk, masih akan menunggu sampai semua mekanisme penyatuan jelas.
Tri Sunoko, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, pernah menyatakan bahwa pada akhir 2013, diharapkan semua maskapai penerbangan, khususnya yang melayani bandara-bandara kelolaan AP II, sudah melakukan penyatuan tiket dan PSC tersebut.
Bagi AP sendiri, penyatuan tersebut akan lebih meringankan beban karena saat ini hampir semua bandara sudah over capacity.
(kompas.com)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !