Johnson Simanjuntak/Tribunnews.com
PTO News - Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya guna mencegah terjadinya sejumlah insiden dan insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing.
"Pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135," ujar Kepala Humas Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, kepada Tribunnews.com, Senin (21/1/2013).
Karena hal tersebut, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yg akan menggunakan licence Indonesia atau akan memvalidasi licence-nya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.
Kepada Operator Penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan Udara.
Ketentuan tersebut mulai belaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari tentang Penggunaan Pilot Asing.
Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, PT. Garuda, Wing Air dan Sriwijaya Air.
(tribun)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !